Tata Tertib Siswa
PERATURAN TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 2 BOJA
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PENDAHULUAN
1.
Tata tertib siswa merupakan bagian dari kehidupan dan kebudayaan siswa dalam menciptakan pendidikan.
2.
Siswa wajib menghayati dan melaksanakan serta mentaati tata tertib dengan kesadaran dan penuh
keikhlasan.
3.
Dengan motivasi dari orang tua murid terhadap pelaksanaan tata tertib siswa akan sangat menentukan keberhasilan pendidikan.
4.
Kerjasama
yang baik antara sekolah, orang tua murid dan masyarakat akan lebih menjamin kehidupan sekolah.
5.
Semua siswa SMP 2 Boja wajib melaksanakan Visi dan Misi dari sekolah dalam rangka penanaman perilaku menuju akhlak yang luhur serta melatih pengetahuan dasar sehingga siswa dapa tunggul dalam prestasi.
6.
Tata tertib dibentuk untuk menegakkan
kedisiplinan siswa dan memperlancar kegiatan belajar mengajar.
7.
Tata tertib dapat berjalan bila didukung
warga sekolah agar terwujud Visi dan Misi sekolah yaitu Taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa,Luhur Budi Pekerti, Unggul
dalam Prestasi dan berwawasan lingkungan.
A. TATA TERTIB UMUM.
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Selalu menjunjung tinggi tata susila
dimanapun berada.
3.
Harus senantiasa dapat menjadi contoh
dalam :
a. Mematuhi
pada peraturan / perundang –undangan dan hukum yang berlaku.
b. Menghormati dan mentaati
pada orang tua, bapak dan ibu guru, karyawan dan siapa saja yang patut
dihormati.
4.
Menjaga rasa persatuan dan kekeluargaan
terhadap teman-teman sekolah dan sesamanya yang merupakan keluarga besar SMP
Negeri 2 Boja.
5.
Bersikap ramah dan saling menghargai
terhadap sesamanya.
6.
Menjunjung tinggi sekolah sebagai tempat
untuk pendidikan.
B. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK.
1.
Datang ke sekolah setiap hari, paling
lambat 15 menit sebelum bel berbunyi ( 07.00 WIB).
2.
Pintu gerbang dalam untuk siswa akan
ditutup pada jam 07.00 dan dibuka kembali sampai kegiatan belajar mengajar
selesai.
3.
Masuk kelas ketika bel masuk berbunyi.
4.
Sebelum pelajaran dimulai dan sesudah
pelajaran berakhir peserta didik berdoa yang dipimpin ketua kelas.
5.
Sebelum dansesudah kegiatan pembelajaran siswa mendengarkan lagu kebangsaan.
6.
Lima menit setelah bel masuk berbunyi,
guru belum datang/berhalangan, peserta didik diharap tenang didalam kelas dan
ketua segera menghubungi guru piket,guru BK atau wakasek kurikulum.
7.
Kelas 7
wajib mengikuti kegiatan ekstra kulikuler pramuka secara daring/online
8.
Siswa bertanggung jawab terhadap
terwujudnya 7 K ( keimanan, keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan,
keindahan dan kekeluargaan) disekolah.
9.
Memperbaiki/ mengganti apabila
merusak/menghilangkan barang inventaris sekolah atau yang bukan miliknya.
10.
Mengirim surat keterangan dari orang tua
jika karena sesuatu hal peserta didik berhalangan hadir disekolah. Surat ijin
berlaku satu hari. Jika peserta tidak hadir disekolah lebih dari satu hari :
a. Karena
sakit harus ada surat keterangan dokter yang diserahkan kepada walikelas/guru
BK.
b. Karena
kepentingan tertentu orang tua/wali murid wajib mengirimkan lagi surat ijin
kepada wali kelas/ guru BK.
11.
Peserta didik yang akan meninggalkan
sekolah sebelum waktunya, wajib ijin kepada guru BK dengan ketentuan :
a.
Membawa surat dari orang tua dengan
alasan/ bukti yang jelas.
b.
Peserta didik yang sakit disekolah
diijinkan pulang setelah mendapat ijin dari koordinator UKS.
12.
Peserta didik mengikuti pendidikan agama
sesuai dengan agamanya.
13.
Peserta didik wajib membantu kelancaran
pelajaran baik dikelas maupun diluar kelas.
14.
Peserta didik wajib membawa kartu OSIS
dan kelengkapan lainnya.
15.
Peserta didik dilarang membawa kendaraan
bermotor masuk ke lingkungan sekolah.
16.
Peserta didik memakai seragam sekolah
sesuai dengan ketentuan.
C. TATA TERTIB DI SEKOLAH
1.
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
a.
Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
b.
Siswa terlambat datang ke sekolah kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan di ijinkan masuk.
c.
Siswa terlambat dating kesekolah lebih dari
15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
d.
Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
e.
Pada saat pergantian jam pelajaran siswa tetap berada di tempat duduk masing-masing.
f.
Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang kerumah.
g.
Pada waktu pulang siswa dilarang duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau ditempat-tempat tertentu.
D. HAL PAKAIAN SERAGAM.
Pakaian seragam berpedoman pada
Permendikbud No 45/2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada
jenjang Pendidikan dasar dan Menengah.
a. UMUM.
1. Pakaian seragam sopan dan rapi sesuai ketentuan
yang berlaku.
a.
Hari senin dan selasa memakai baju warna putih bawahan biru.
b.
Hari rabu memakai baju batik kendal bawahan hitam .
c.
Hari kamis memakai baju batik sekolah bawahan
hitam.
d.
Hari jumat dan sabtu memakai pakaian pramuka.
2. Memakai badge OSIS, lokasi,tanda kelas dan nama.
3. Topi SMPN 2 Boja, ikat pinggang warna hitam identitas SMPN 2 Boja.
4.
Hari senin, selasa, jumat
dan sabtu memakai sepatu kets
warna hitam, bertali
hitam dan panjang kaos kaki minimal 15 cm di atas mata kaki.
5.
Hari rabu dan kamis memakai sepatu kets warna
bebas, bertali dan panjang kaos kaki minimal 15 cm di atas mata kaki.
6.
Kaos
kaki warna putih (senin – kamis) dan warna hitam (jumat dan sabtu).
7.
Pakaian tidak ketat dan sepan sehingga tidak membentuk tubuh.
8. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan
tidak berhias secara berlebihan.
9.
Wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan sekolah.
10. Pakaian
dan atribut sekolah tidak boleh dicoret coret.
11. Siswa diperbolehkan membawa HP, Ipad, laptop dan sejenisnya untuk kepentingan pembelajaran.
b. KHUSUS SISWA PUTRA
1.
Kemeja warna putih bentuk biasa, lengan
pendek memakai saku tanpa tutup disebelah kiri, dipakai dengan cara dimasukan
kedalam celana.
2.
Model celana sesuai ketentuan dari
sekolah.
3.
Celana panjang warna biru tua standar seragam
SMP model biasa tanpa lipatan, celana sampai mata kaki, lebar bawah 20 cm, bagian pinggang disediakan tempat ikat
pinggang. Saku biasa disamping kiri dan kanan, dan satu saku dibelakang kanan
dengan tutup ( bukan saku tempel)
4.
Panjang celana sesuai ketentuan sampai mata kaki dan tidak berbentuk pensil.
5.
Celana dan lengan baju tidak digulung.
6.
Celana tidak disobek dan tidak ditembel.
c. KHUSUS SISWA PUTRI
1.
Kemeja warna putih bentuk biasa, lengan panjang
(siswa kelas 7) dan lengan pendek (siswa kelas 8, 9 yang tidak berjilbab)
memakai saku tanpa tutup disebelah kiri, dipakai dengan cara dimasukan kedalam
rok.
2. Model
rok sesuai ketentuan dari sekolah.
3. Panjang rok sesuai ketentuan yaitu
sampai mata kaki.
4. Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan
memakai jilbab warna putih polos (hari senin-kamis) dan warna
coklat pramuka (jumat dan sabtu).
d. KESEHATAN
PRIBADI
1.
Kuku tidak boleh panjang.
2.
Rambut anak putra panjang 3, 2, 1 cm dan
tidak disemir.
3.
Rambut anak putri tidak menutup
dahi/telinga dan tidak disemir, serta rambut yang panjang diikat supaya rapi.
4.
Semua siswa tidak boleh bertato dan siswa putra tidak boleh bertindik.
E. KEGIATAN SEKOLAH.
Selamamasapandemikegiatanupacarabenderadanperingatanharibesarlainnyasecaratatapmukaditiadakan.
F. KEBERSIHAN,KEDISIPLINAN
DAN KETERTIBAN.
1. Setiap kelas dibentuk beberapa regu piket kelas.
2. Setiap regu piket kelas bertugas melaksanakan kebersihan, menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
3. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan dalam kelas, halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
4. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di
lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
6. Setiap siswa menyelesaikan tugas
yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
G. LARANGAN PESERTA DIDIK.
1. Ringan
a.
Datang terlambat 1 – 3 kali ke sekolah.
b.
Tidak masuk ke sekolah tanpa keterangan
1 – 3 kali.
c.
Memakai seragam yang tidak sesuai dengan
ketentuan sekolah 1 – 3 kali.
d.
Memotong rambut dengan model yang tidak
sesuai dengan ketentuan sekolah 1 – 3 kali.
e.
Memakai asesoris, perhiasan dan
berdandan yang berlebihan bagi peserta putri memakai asesoris (kalung dan
gelang) bagi peserta didik putra.
f.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
g.
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing,
menghina atau menyapa dengan kata, sapaan atau
panggilan yang tidak senonoh.
h.
Merayakan ulang tahun dengan pesta atau
cara tidak terpuji.
i.
Menganggu jalannya pelajaran baik
didalam kelas masing-masing maupun dikelas lain
j.
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah.
2. Sedang
a.
Datang terlambat lebih dari 3 kali ke
sekolah.
b.
Tidak masuk ke sekolah tanpa keterangan
lebih dari 3 kali
c.
Memakai seragam yang tidak sesuai dengan
ketentuan sekolah lebih dari 3 kali.
d.
Memotong rambut dengan model yang tidak
sesuai dengan ketentuan sekolah lebih dai 3 kali.
e.
Meninggalkan sekolah kecuali dengan ijin
sekolah lebih dari 2 kali.
f.
Merusak, mencorat-coret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah
g.
Menggunakan
HP, Ipad, laptop dan sejenisnya selain untuk kepentingan pembelajaran.
h.
Memalsukan surat ijin tidak masuk
sekolah.
3. Berat
a.
Merokok dan
membawa rokok di lingkangan sekolah.
b.
Berpacaran di lingkungan sekolah.
c.
Berkelahibaikperoranganmaupunkelompok di dalamsekolahdan
di luarsekolah.
d.
Menghina dan mengancam pendidik dan
tenaga kependidikan.
e.
Menganiaya pendidik dan tenaga
kependidikan.
f.
Melakukan perbuatan yang mengarah pada
tindak pidana seperti :
ü membawa
senjata tajam/petasan.
ü Bermain
judi dan mengkonsumsi minuman keras dan sejenisnya.
ü Membawa,
membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar sketsa, audio atau video porno
ü Terlibat
pada tindakan kriminal seperti pemalakan, pencurian, aksi pengeroyokan,
penganiayaan, tindak asusila dan sejenisnya.
g.
Menjadi bagian dari perkumpulan
anak-anak nakal atau geng terlarang.
h.
Melakukan tindakan asusila berat
(hubungan badan) baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah
i.
Melakukan tindakan pidana yang berurusan
langsung dengan pihak kepolisian
j.
Membawa, memiliki atau mengkonsumsi NAPZA
dan minuman keras
k.
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan lebih
dari 15 hari dalam satu semester