NEWS UPDATE :  

Berita

Kontak
Alamat :

Jl, Raya Tampingan-Boja, Ds. Tampingan Kec. Boja Kab. Kendal

Telepon :

0294571255 - no Telphon Perpustakaan 082225629898

Email :

smpduaboja@gmail.com

Website :

http://smpnegeri2boja.sch.id

Media Sosial
Selamat Datang Di Website Seroja, SMP Negeri 2 Boj
GURU BK TINGKATKAN KEPRIBADIAN  SISWA

GURU BK TINGKATKAN KEPRIBADIAN SISWA

25 Jan 2021   937

Oleh;

Jati Bustri Peni,S,Pd.

Guru BK SMPN 2 Boja

Peran Guru BK dalam pembelajaran  tentu saja berbeda dengan guru mata pelajaran. Layanan guru BK tidak memberikan materi-materi ataupun tugas-tugas yang malah memberatkan peserta didik,  tetapi menyajikan dalam bentuk layanan dan bimbingan. Layanan informasi dengan memberikan materi - materi yang bermanfaat   untuk menambah wawasan dan  motivasi yang bisa membawa peserta didik menjadi anak yang bersemangat dalam menghadapi tujuan hidup.

Dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis , obyektif, logis dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling  untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik atau konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.  Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan  menjadi guru  BK adalah sebuah kebanggan tersendiri dan  pekerjaan yang penuh tantangan.

Namun, di lapangan (sekolah) dalam menghadapi peserta didik,  ada beberapa kendala yang menghambat  profesionalitas guru BK. Kendala  pelayanan kepada siswa misalnya: orang tua siswa yang tidak terbuka dengan kondisi putranya, yang sebenarnya perasalahan itu berasal dari dalam keluarga itu sendiri. Sehingga membuat siswa menjadi keras, berontak dan, sulit di atur.

Imbasnya peserta didik di sekolah mencari jati diri dengan membuat onar, sengaja melanggar tata tertib, tidak mengerjakan PR, dan masih banyak lagi. Akibatnya guru kadang lepas kendali dengan  memberi hukuman. Celakanya orang tua peserta didik kadang tidak menyadari permasalahan putranya dan    melaporkan guru  kepihak ke polisian.

Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak biasanya dijadikan referensi dalam laporan pengaduan kekerasan terhadap anak  yang dilakukan guru. Dalam hal ini guru seolah menjadi orang yang harus diam saja ketika peserta didik berulah dan melanggar tata tertib.

Permasalahan  di atas sering terjadi salah satu penyebabnya  adalah renggangnya kerjasama antara pihak sekolah, peserta didik, dan  orang tuanya. Kadang orang tua enggan datang ke sekolah tatkala   mendapat panggilan tentang permasalahan anaknya. Ada juga orang tua yang masa bodoh dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Hal ini tidak sepenuhnya benar.  Orang tua harus memantau perkembangan putera-puterinya melalui wali kelas atau guru BK.

Selain itu pada saat  pembagian hasil pembelajaran,  orang tua harus datang sendiri. Tak lain akan mendengar secara langsung perkembangan akademik dan nonakademik serta kondisi anaknya ketika di sekolah. Semua itu untuk  meminimalisir  salah paham dengan pihak sekolah.

Apabila peserta didik  ada  masalah baik di rumah  maupaupun di sekolah yang berhubungan dengan belajarnya maka orang tua dapat berkonsultasi dengan wali kelas dan guru BK- nya, Sebab permasalahan itu dapat menjadikan minder, tertutup, kurang sopan baik dengan Guru maupun dengan temannya. Di sini peran  Guru BK sangat besar untuk membantu siswa dan menyelesaikan masalah yang sedang di hadapinya.

            Komunikasi yang efektif dari  pihak sekolah, guru, orang tua dan peserta didik diperlukan karena berdampak pada perkembangan peserta didik itu sendiri. Sebab pada dasarnya peserta didik adalah insan yang sedang berkembang dan mencari jati diri. Maka dari itu layanan guru BK bisa menjadikan  peserta didik  menjadi pribadi yang tangguh, mandiri dan bertanggung jawab pada dirinya.


(Artikel ini telah dimuat di Jateng Pos, Minggu 24 Januari 2021)

Leave a Comment