GURU BK TINGKATKAN KEPRIBADIAN SISWA
Oleh;
Jati Bustri Peni,S,Pd.
Guru BK SMPN 2 Boja
Peran Guru BK
dalam pembelajaran tentu saja berbeda
dengan guru mata pelajaran. Layanan guru BK tidak memberikan materi-materi
ataupun tugas-tugas yang malah memberatkan peserta didik, tetapi menyajikan dalam bentuk layanan dan
bimbingan. Layanan informasi dengan
memberikan materi - materi yang bermanfaat
untuk menambah wawasan dan motivasi yang bisa membawa peserta didik
menjadi anak yang bersemangat dalam menghadapi tujuan hidup.
Dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.111 Tahun
2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah, bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis ,
obyektif, logis dan berkelanjutan serta
terprogram yang dilakukan oleh Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta
didik atau konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan menjadi guru
BK adalah sebuah kebanggan
tersendiri dan pekerjaan yang penuh
tantangan.
Namun, di lapangan (sekolah) dalam
menghadapi peserta didik, ada beberapa kendala yang menghambat profesionalitas guru BK. Kendala pelayanan kepada siswa misalnya: orang tua siswa yang tidak terbuka dengan kondisi putranya, yang sebenarnya
perasalahan itu berasal dari dalam keluarga itu sendiri. Sehingga membuat siswa
menjadi keras, berontak dan, sulit di atur.
Imbasnya peserta didik di sekolah
mencari jati diri dengan membuat onar, sengaja melanggar tata tertib, tidak
mengerjakan PR, dan masih banyak lagi. Akibatnya guru kadang lepas kendali
dengan memberi hukuman. Celakanya orang tua peserta didik kadang tidak
menyadari permasalahan putranya dan melaporkan guru kepihak ke polisian.
Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak biasanya dijadikan referensi dalam laporan
pengaduan kekerasan terhadap anak yang dilakukan
guru. Dalam hal ini guru seolah menjadi orang yang harus diam saja ketika
peserta didik berulah dan melanggar tata tertib.
Permasalahan di atas sering terjadi salah satu penyebabnya adalah
renggangnya kerjasama antara pihak sekolah,
peserta didik, dan orang tuanya. Kadang
orang tua enggan datang ke sekolah tatkala
mendapat panggilan tentang permasalahan anaknya. Ada juga orang tua yang
masa bodoh dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Hal ini tidak sepenuhnya benar. Orang tua harus memantau perkembangan
putera-puterinya melalui wali kelas atau guru BK.
Selain itu pada saat pembagian hasil pembelajaran, orang tua harus datang sendiri. Tak lain akan
mendengar secara langsung perkembangan akademik dan nonakademik serta kondisi anaknya
ketika di sekolah. Semua itu untuk meminimalisir salah paham
dengan pihak sekolah.
Apabila peserta
didik ada masalah baik di
rumah maupaupun di sekolah yang
berhubungan dengan belajarnya maka orang tua dapat berkonsultasi dengan wali
kelas dan guru BK- nya, Sebab
permasalahan itu dapat menjadikan minder, tertutup, kurang sopan baik dengan Guru maupun dengan temannya. Di sini peran Guru BK sangat besar untuk membantu siswa dan menyelesaikan
masalah yang sedang di hadapinya.
Komunikasi
yang efektif dari pihak sekolah, guru, orang tua dan
peserta didik diperlukan karena berdampak pada perkembangan peserta didik itu
sendiri. Sebab pada dasarnya peserta didik adalah insan yang sedang berkembang
dan mencari jati diri. Maka dari itu layanan guru BK bisa menjadikan peserta didik menjadi pribadi yang tangguh, mandiri dan bertanggung
jawab pada dirinya.
(Artikel ini telah dimuat di Jateng Pos, Minggu 24 Januari 2021)