TIM PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI
ANGGARAN DASAR (AD)
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SMP NEGERI 2 BOJA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi/Unit Kerja ini bernama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 2 Boja.
- PPID SMP Negeri 2 Boja dibentuk untuk jangka waktu 3 tahun (2026 – 2028).
- PPID SMP Negeri 2 Boja berkedudukan di SMP Negeri 2 Boja, Jalan Raya Tampingan - Boja, Kabupaten Kendal.
BAB II
LANDASAN HUKUM, ASAS, ETOS KERJA, DAN TUJUAN
Pasal 2: Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pasal 3: Asas PPID SMP Negeri 2 Boja berasaskan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, profesionalisme, serta efisiensi.
Pasal 4: Etos Kerja Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasiona (SIPPN) SEROJA dalam menjalankan tugas, fungsi, dan pelayanan informasi publik, seluruh Pengurus dan Petugas Layanan PPID SMP Negeri 2 Boja wajib memegang teguh Etos Kerja SIPPN SEROJA:
- S – Sinergi: Bekerja sama dan saling mendukung antar sesama pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua murid.
- E – Empati: Memahami dan peduli terhadap kebutuhan serta tumbuh kembang peserta didik.
- R – Responsif: Cepat, tanggap, dan solutif dalam menangani setiap dinamika dan tantangan pembelajaran maupun permohonan informasi.
- O – Optimal: Memberikan dedikasi dan kinerja terbaik dalam setiap tugas dan pelayanan publikasi informasi.
- J – Jujur: Menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan keterbukaan dalam bekerja.
- A – Akuntabel: Bertanggung jawab penuh atas proses dan hasil pendidikan serta pengelolaan informasi kepada masyarakat.
Pasal 5: Tujuan
- Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik di lingkungan SMP Negeri 2 Boja berbasis etos kerja SEROJA.
- Memenuhi hak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperoleh Informasi Publik yang akurat, benar, jujur, dan tidak menyesatkan melalui berbagai kanal layanan.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi dan dokumentasi sekolah secara responsif dan optimal.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN PENUGASAN KANAL LAYANAN
Pasal 6: Struktur Organisasi dan Pembagian Kanal Layanan Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 2 Boja terdiri dari:
- Penanggung Jawab: Kepala Sekolah (Rosalia Aristiati, S.Pd., M.Pd.)
- Ketua PPID: Koordinator TU (Syarifatul Muna)
- Petugas Layanan Informasi dan Penanggung Jawab Kanal Media:
- Budi Utomo, S.S.I. — Pengelola Hotline & Aduan Masyarakat
- Agustin Giri Hapsari, S.Pd. — Pengelola Facebook (FB)
- Anang Permana Fidiarso, S.Kom. — Pengelola Informasi DAPODIK
- Fridha Fadhlurrahma, S.Pd. — Pengelola TikTok
- Marita Riski Prasetya, S.Pd. — Pengelola Instagram (IG)
- Istiqomah Novitaningrum, S.Pd. — Pengelola Website Resmi Sekolah
- Ely Nilawati, S.Pd. — Pengelola Buletin dan Pamflet
- Abdul Wahid, S.Ag. — Pengelola YouTube
- Sri Lestari — Pengelola Counter Informasi Umum (Layanan Tatap Muka)
- Sri Kadarsih, S.Kom. — Pengelola Dokumentasi & Arsip Digital
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SMP NEGERI 2 BOJA
BAB I
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN IMPLEMENTASI SEROJA
Pasal 1: Penanggung Jawab (Rosalia Aristiati, S.Pd., M.Pd.)
- Mengarahkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di SMP Negeri 2 Boja agar selaras dengan Etos Kerja SEROJA.
- Menetapkan kebijakan pengklasifikasian informasi (informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan).
- Bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas pengolahan dan publikasi informasi publik sekolah secara Akuntabel.
Pasal 2: Ketua PPID / Koordinator TU (Syarifatul Muna)
- Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, serta publikasi informasi publik secara Sinergis lintas kanal media.
- Mengonsolidasikan seluruh laporan layanan informasi dari para Petugas Penanggung Jawab Kanal.
- Melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kelayakan informasi secara Jujur dan transparan sebelum dipublikasikan di media cetak maupun digital.
Pasal 3: Tugas Pokok Petugas Layanan berdasarkan Kanal Informasi
- Budi Utomo, S.S.I. (Hotline & Aduan Masyarakat): Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti keluhan, laporan, serta aduan masyarakat secara Responsif dan Empati.
- Agustin Giri Hapsari, S.Pd. (Facebook): Mengelola publikasi kegiatan sekolah, berita alumni, dan interaksi komunitas di kanal FB secara Sinergis.
- Anang Permana Fidiarso, S.Kom. (Informasi DAPODIK): Mengelola, memverifikasi, dan memperbarui data pokok pendidikan secara Jujur dan Akuntabel.
- Fridha Fadhlurrahma, S.Pd. (TikTok): Menyusun dan memublikasikan konten kreatif, edukatif, dan informatif mengenai kegiatan siswa/sekolah secara Optimal.
- Marita Riski Prasetya, S.Pd. (Instagram): Mengelola publikasi visual, infografis, dan dokumentasi momen penting sekolah di akun IG resmi secara Optimal.
- Istiqomah Novitaningrum, S.Pd. (Website): Mengunggah berita resmi, profil sekolah, pengumuman, dan dokumen publikasi di situs web sekolah secara Akuntabel.
- Ely Nilawati, S.Pd. (Buletin & Pamflet): Menyusun materi cetak, buletin berkala, serta pamflet informasi untuk konsumsi internal dan publik.
- Abdul Wahid, S.Ag. (YouTube): Mengolah dan menayangkan dokumentasi audio-visual, liputan acara, serta video profil sekolah di saluran YouTube resmi.
- Sri Lestari (Counter Informasi Umum): Melayani permohonan informasi tatap muka langsung bagi tamu, orang tua siswa, dan masyarakat di meja layanan umum secara Empati dan ramah.
- Sri Kadarsih, S.Kom. (Dokumentasi & Arsip Digital): Mengelola sistem pengarsipan data digital dan membackup dokumen publikasi PPID secara Akuntabel.
BAB II
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Pasal 4
- Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Profil sekolah, struktur organisasi, kalender akademik, program kerja, tata tertib, dan laporan keuangan/BOS (Website, Buletin, IG, FB).
- Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta-Merta: Informasi mengenai keadaan darurat, pendaftaran siswa baru (PPDB), atau perubahan jadwal penting (Hotline, Website, Media Sosial, Counter Informasi).
- Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat: Rekapitulasi DAPODIK, daftar inventaris sekolah, dokumen kurikulum, dan arsip publikasi (DAPODIK, Counter Informasi, Website).
- Informasi yang Dikecualikan: Rahasia pribadi peserta didik/guru, dokumen rahasia negara/ujian, serta data keuangan yang belum diuji ketaatannya sesuai undang-undang.
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
PUBLIKASI INFORMASI DAN DOKUMENTASI
SMP NEGERI 2 BOJA
|
Nomor SOP |
400.3.5/098/SMP |
|
Tanggal Pembuatan |
13 Juli 2026 |
|
Prinsip Layanan |
Etos Kerja SIPPN SEROJA (Sinergi, Empati, Responsif, Optimal, Jujur, Akuntabel) |
|
Judul SOP |
Publikasi Informasi dan Dokumentasi Sekolah Lintas Kanal |
|
Pelaksana |
Tim PPID SMP Negeri 2 Boja |
- Tujuan
Memberikan pedoman baku bagi Tim PPID dalam mengumpulkan, memverifikasi, mendokumentasikan, dan mempublikasikan informasi publik sekolah melalui berbagai kanal media agar terwujud layanan informasi yang cepat, akurat, aman, transparan, serta mencerminkan Etos Kerja SIPPN SEROJA.
- Prosedur Kerja / Alur Publikasi Lintas Kanal
[1. Pengumpulan Data/Materi Konten (Sinergi & Empati)]
│
▼
[2. Verifikasi & Penyuntingan Konten (Jujur & Responsif)]
│
▼
[3. Persetujuan Publikasi / Approval (Optimal & Akuntabel)]
│
▼
[4. Distribusi Publikasi sesuai Kanal Media (Sinergi & Optimal)]
│
▼
[5. Pengarsipan & Evaluasi Layanan (Akuntabel)]
Langkah-Langkah Detil:
- Pengumpulan Data & Materi Konten (Sinergi & Empati)
- Petugas Pengelola Kanal berkolaborasi (Sinergi) dengan unit pendidik dan kependidikan untuk menyusun materi berita, data, foto, atau video.
- Penyesuaian materi dilakukan sesuai karakteristik audiens kanal media masing-masing (Empati).
- Verifikasi & Penyuntingan Konten (Jujur & Responsif)
- Ketua PPID (Syarifatul Muna) menelaah materi secara cepat dan solutif (Responsif).
- Memastikan kebenaran data dan ketiadaan klaim palsu (Jujur), serta memastikan data pribadi sensitif tidak terpublikasi.
- Persetujuan / Validasi (Optimal & Akuntabel)
- Penanggung Jawab / Kepala Sekolah (Rosalia Aristiati, S.Pd., M.Pd.) memberikan persetujuan (approval) terhadap konten yang akan disiarkan demi menjaga standar kualitas sekolah (Optimal) dan dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabel).
- Distribusi Publikasi Berdasarkan Kanal Media (Sinergi & Optimal)
- Counter Informasi Umum (Sri Lestari): Memajang dan memberikan dokumen/pamflet informasi fisik langsung kepada pemohon.
- Hotline & Aduan (Budi Utomo, S.S.I.): Meneruskan respon resmi atas keluhan/masyarakat secara langsung.
- Website & DAPODIK (Istiqomah Novitaningrum, S.Pd. & Anang Permana Fidiarso, S.Kom.): Merilis berita formal dan pembaruan data sistem.
- Media Sosial (Agustin Giri Hapsari, S.Pd., Marita Riski Prasetya, S.Pd., Fridha Fadhlurrahma, S.Pd., Abdul Wahid, S.Ag.): Mengunggah konten kreatif di FB, IG, TikTok, dan YouTube.
- Cetak (Ely Nilawati, S.Pd.): Mencetak buletin dan pamflet secara berkala.
- Pengarsipan & Evaluasi Layanan (Akuntabel)
- Sri Kadarsih, S.Kom. menyimpan seluruh rekapitulasi materi publikasi digital dan cetak ke dalam basis data PPID secara tertata untuk keperluan akuntabilitas.
- Jangka Waktu Pelayanan Publikasi & Respon Kanal
- Hotline & Aduan Masyarakat: Merespons awal permohonan/aduan maksimal 1x24 jam secara Responsif.
- Counter Informasi Umum: Melayani pemohon informasi secara langsung di jam kerja sekolah.
- Media Sosial & Website: Pemutakhiran konten berkala (1–3 kali seminggu).
- Buletin & Pamflet: Diterbitkan berkala setiap bulan/semester.
Boja, 13 Juli 2026
Kepala SMP Negeri 2 Boja

Rosalia Aristiati, S.Pd., M.Pd.
NIP 196909071991032009
SMP Negeri 2 Boja